Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi PAD Masih Rendah, Disbudpar Imbau WP Patuh Setor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi PAD Masih Rendah, Disbudpar Imbau WP Patuh Setor Pajak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau, terus mendorong wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan realisasi setoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan masih rendah. Untuk itu, ia berharap pengusaha pariwisata patuh untuk menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat sebelum akhir tahun.

"Menindaklanjuti memaksimalkan tercapainya target pajak-pajak tersebut, kepada pelaku usaha hotel dan restoran untuk segera melaksanakan kewajibannya," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ardiwinata menuturkan wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan pajak daerahnya. Dia pun menerbitkan surat imbauan kepada pengusaha hotel, restoran, dan hiburan untuk segera menyetorkan pajak daerah.

Selain itu, lanjutnya, pegawai Disbudpar juga akan diterjunkan untuk memberikan pembinaan dan melakukan pendekatan kepada wajib pajak di sektor hotel, restoran, dan hiburan. Melalui 2 upaya itu, kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat.

"Kami sudah melakukan pendekatan kepada pelaku usaha terkait pembayaran pajak kepada pelaku usaha yang terlambat melakukan pembayaran pajak, bahkan yang belum melakukan pembayaran pajak," ujarnya seperti dilansir riaukepri.com.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ardiwinata menambahkan realisasi pajak hotel sejauh ini baru mencapai 86,2% dari target. Sementara itu, realisasi setoran pajak restoran dan pajak hiburan masih kecil, yaitu masing-masing baru 75,3% dan 62,8%.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan tercapainya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Nanti, PAD itu juga bakal digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, pajak, pajak daerah, PAD, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama