Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Optimalkan Pajak Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemkab Optimalkan Pajak Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pedagang menghias parsel Natal di Pasar Kembang, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). Pedagang memperkirakan penjualan parsel yang dibandrol dengan harga Rp400ribu hingga Rp1,5 juta tersebut akan meningkat menjelang Natal 2023. ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/Ak/rwa.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bakal tetap mengoptimalkan penerimaan pajak daerah selama libur Natal dan tahun baru 2024.

Sekretaris Bapenda Agus Kurniadi mengatakan Natal dan tahun baru biasanya menjadi momentum bagi masyarakat untuk berlibur, termasuk ke Sukabumi. Pada periode tersebut, diharapkan penerimaan pajak daerah seperti pajak hotel dan pajak restoran akan meningkat.

"Hari ini realisasi pajak daerah Kabupaten Sukabumi di angka 98%. Mudah-mudahan di akhir Desember ini bisa 100%," katanya, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Agus mengatakan realisasi pajak daerah di Kabupaten Sukabumi hingga 18 Desember 2023 tercatat senilai Rp293 miliar atau setara 99,6% dari target Rp294 miliar. Dia pun optimistis target penerimaan pajak daerah ini akan tercapai.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan 11 jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Sukabumi memang tidak merata. Dalam hal ini, pajak restoran menjadi salah satu jenis pajak daerah yang realisasinya tergolong rendah.

Dengan momentum libur Natal dan tahun baru, dia berharap kinerja pajak restoran dapat meningkat.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Yang masih agak khawatir memang di pajak restoran karena berbanding lurus dengan kegiatan hunian hotel dan banyaknya masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Sukabumi pada libur nataru," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com.

Agus menambahkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi utamanya ditopang oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Realisasinya masing-masing Rp69,8 miliar dan Rp51 miliar, dengan kontribusi keduanya 41,22% dari total pajak daerah.

Adapun jenis pajak daerah yang sudah mencapai 100% yakni pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan, serta pajak hiburan.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Secara umum, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp676,4 miliar atau 98,44% dari target Rp687,1 miliar. Selain pajak daerah, PAD juga bersumber dari retribusi daerah Rp14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,2 miliar, serta PAD lain-lain yang sah Rp356 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PAD, pajak hotel, pajak restoran, utang pajak, BPHTB, Sukabumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama