Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Poster penambahan jam layanan pajak daerah oleh Bapenda Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan durasi operasional pada akhir tahun ini.

Bapenda menyatakan pos pelayanan pajak daerah I-IV di kantor Bapenda kembali pada 27 hingga 29 Desember 2023 setelah libur dan cuti bersama Natal. Perpanjangan waktu operasional dilaksanakan untuk mengoptimalkan pelayanan pajak daerah jelang akhir tahun.

"Dalam rangka memaksimalkan pengurusan pelayanan dan pembayaran perpajakan daerah, Bapenda Kota Semarang memberikan penambahan jam operasional pada tanggal 27-29 Desember 2023 loh!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasmg, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Bapenda menyatakan jam operasional pelayanan dan pembayaran pajak daerah pada 27 hingga 29 Desember 2023 akan buka pukul 08.00-16.00 WIB.

Pada kondisi normal, jam operasional tersebut hanya tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB setiap Senin-Kamis. Sementara setiap Jumat, akan buka pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Bapenda menegaskan siap melayani masyarakat yang hendak melaksanakan kewajiban pajaknya. Dengan perpanjangan durasi pelayanan tersebut, wajib pajak diimbau segera melakukan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Bagi yang belum menyelesaikan urusan perpajakan tahun 2023, yuk segera merapat ke kantor pelayanan pajak daerah kami," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Saat ini, Pemkot Semarang masih memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%, yang bakal berakhir 29 Desember 2023. Melalui diskon BPHTB, wajib pajak diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selain itu, pemkot juga memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 29 Desember 2023. Insentif ini menyasar kelompok tidak mampu yang masuk dalam program PTSL. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pelayanan pajak, Bapenda, BPHTB, PBB, pajak restoran, pajak hiburan, Natal, Tahun Baru

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama