Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dua Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Kepribadian KY

A+
A-
1
A+
A-
1
Dua Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Kepribadian KY

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ dengan paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Dua calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian oleh Komisi Yudisial (KY).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ mengatakan nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian yakni LY Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati. Keduanya saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

"Peserta seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang namanya tercantum berhak mengikuti seleksi wawancara," ujar Taufiq membacakan pengumuman hasil seleksi kesehatan dan kepribadian CHA, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Seleksi kesehatan dan kepribadian terdiri dari seleksi kesehatan yang dilaksanakan pada 9 Agustus hingga 10 Agustus 2023, asesmen kepribadian pada 21 Agustus hingga 28 Agustus 2023, dan penelusuran rekam jejak pada 11 September hingga 4 Oktober 2023.

Selain 2 CHA TUN khusus pajak, terdapat 11 CHA kamar pidana, 2 CHA kamar perdata, dan 5 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian serta berhak mengikuti seleksi wawancara.

Seleksi wawancara akan digelar pada 16 Oktober hingga 19 Oktober 2023 di Kantor KY. Jadwal seleksi wawancara untuk masing-masing CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian akan diumumkan kemudian.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

"Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Taufiq.

Para CHA yang lolos juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan ataupun kelulusan dalam proses seleksi. (sap)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Seleksi Hakim Agung, Calon Hakim Agung, CHA Pajak, hakim pajak, Komisi Yudisial, Pengadilan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya