Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Pasar Modal Indonesia, DJP Terima Penghargaan dari BEI

A+
A-
1
A+
A-
1
Dukung Pasar Modal Indonesia, DJP Terima Penghargaan dari BEI

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendapatkan penghargaan dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020 lantaran turut mendukung kemajuan pasar modal Indonesia, terutama dalam memberikan pelayanan kepada para perusahaan terbuka.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apresiasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kerja sama dan kadar pelayanan DJP terkait dengan badan usaha yang akan masuk bursa efek Indonesia.

"Dengan apresiasi ini, kami berharap dapat meningkatkan semangat DJP dalam bekerja dan lebih baik dalam melayani stakeholder yang sudah masuk dan calon perusahaan masuk bursa," katanya dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kerja sama antara DJP dan pemangku kepentingan pasar modal seperti self-regulation organization (SRO) Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah terjalin sejak 2019. Dari kerja sama itu, setidaknya 11 kali public workshop telah digelar dengan melibatkan 1.500 perwakilan wajib pajak badan.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai sarana edukasi kepada wajib pajak badan terkait dengan manfaat perusahaan go public dari perspektif pajak. Adapun ruang lingkup kerja sama juga terkait dengan sosialisasi mekanisme penawaran perdana (initial public offering/IPO) dan keterbukaan informasi keuangan.

Yon menjelaskan perusahaan dapat mendapatkan berbagai manfaat dari sisi kewajiban perpajakan. Misal, kebijakan penurunan tarif PPh badan secara bertahap sebesar 22% pada 2020 dan 2021. Lalu, tarif PPh badan dipatok menjadi 20% untuk 2022 dan seterusnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Bagi wajib pajak badan yang melantai di bursa dapat menikmati tarif PPh badan 3% lebih rendah dari tarif umum. Dengan demikian, beban PPh badan entitas bisnis yang masuk bursa pada 2020 dan 2021 sebesar 19% dan tarif PPh badan 17% pada 2022 dan seterusnya.

"Penurunan tarif PPh badan meningkatkan kemampuan perusahaan mempertahankan usahanya di tengah situasi Covid-19. Perusahaan yang masuk bursa bisa mendapatkan tarif 3% lebih rendah dan kemudian ditambah dengan fasilitas PPh dalam PP No. 29/2020," sebut Yon. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, IPO, bursa efek indonesia, fasilitas pajak, perusahaan terbuka, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya