Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Pendirian Holding Keuangan, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Pendirian Holding Keuangan, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif pajak guna mendukung pembentukan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).

Merujuk pada Pasal 206 ayat (1) UU 4/2023, setiap orang yang mengendalikan konglomerasi keuangan wajib membentuk PIKK. Adapun pihak pengendali konglomerasi keuangan bisa menunjuk perusahaan yang bertindak sebagai PIKK dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pembentukan PIKK, termasuk proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 211 UU 4/2023, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 32 UU 4/2023, konglomerasi keuangan ialah lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Dalam rangka mendukung pembentukan PIKK serta proses pengalihan aset guna membentuk PIKK, Pasal 211 UU PPSK mengamanatkan pemberian fasilitas pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

PIKK ialah financial holding company yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menetapkan LJK yang signifikan dan berada dalam 1 grup karena keterkaitan atau kepemilikan sebagai konglomerasi.

Parameter yang digunakan untuk menetapkan LJK sebagai konglomerasi antara lain jumlah minimum aset pada periode tertentu, kegiatan bisnis yang dijalankan, dan jumlah transaksi intragrup.

Selain mempertimbangkan kriteria di atas, LJK dapat ditetapkan sebagai satu konglomerasi keuangan tersendiri dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sektor keuangan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Bila induk dari suatu konglomerasi ternyata bukan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, OJK akan menetapkan LJK yang signifikan sebagai konglomerasi keuangan.

PIKK nantinya akan bertanggung jawab untuk seluruh aktivitas konglomerasi keuangan. Kegiatan usaha PIKK meliputi LJK dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

Ketentuan PIKK dikecualikan untuk konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu, yakni LJK yang dimiliki langsung oleh pemerintah, pemda, dan konglomerasi keuangan yang tidak signifikan dan tidak berdampak pada sistem keuangan. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 4/2023, UU PPSK, sektor keuangan, insentif perpajakan, PIKK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya