Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

e-Bupot 21/26 Fasilitasi Pemotongan PPh 21 Pakai NIK, Aturan Disiapkan

A+
A-
18
A+
A-
18
e-Bupot 21/26 Fasilitasi Pemotongan PPh 21 Pakai NIK, Aturan Disiapkan

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara dalam LOKeR.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi sebesar 20% atas wajib pajak orang pribadi tak ber-NPWP tidak berlaku bila NIK yang valid dicantumkan dalam bukti potong.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan sepanjang NIK wajib pajak orang pribadi adalah valid, aplikasi e-bupot 21/26 secara otomatis tidak menerapkan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi atas penerima penghasilan tersebut.

"Sebenarnya ini akan ada regulasi yang men-support mengenai hal ini. Namun intinya adalah kebijakan yang ditempuh DJP saat ini sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi. Tidak ada kenaikan tarif sepanjang NIK-nya valid," ujar Angga dalam LOKeR yang digelar oleh BPPK Kemenkeu, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pemotong pajak pun diimbau untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan fitur yang tersedia dalam aplikasi e-bupot 21/26.

"Jadi ini adalah terkait dengan NIK-NPWP. Artinya kalau sudah ada NIK, berarti sudah teridentifikasi. Simpelnya e-bupot kayak apa ya sudah ikuti saja. Diisi, keluar tarifnya, ya sudah ikuti saja. Itu sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto.

Untuk diketahui, aplikasi e-bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong tanpa mencantumkan NPWP. Bila orang pribadi tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK orang pribadi tersebut.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Tak hanya NIK, pemotong pajak juga perlu mencantumkan nama dan alamat dari orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP tersebut. Nama dan alamat harus diisi lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

Ke depan, seluruh jenis bukti potong harus memuat NIK yang valid. Kewajiban ini berlaku ketika NIK mulai diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Bila NIK tidak dicantumkan, bukti potong tidak dapat di-generate oleh coretax administration system.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 dan 23, tidak berlaku kenaikan tarif. Sepanjang NIK valid, bukti potong bisa dibuat. Kalau tidak memberikan NIK, berarti tidak bisa dibuat bukti potong," ujar Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono pada November 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh Pasal 21, e-Bupot 21/26, NPWP, NIK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya