Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi ke Teman Tuli, DJP Jamin Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi

A+
A-
6
A+
A-
6
Edukasi ke Teman Tuli, DJP Jamin Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Pajak Berisyarat 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kegiatan Pajak Berisyarat sebagai sarana edukasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas, khususnya teman tuli.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya secara konsisten berupaya memberikan kesetaraan akses informasi kepada seluruh masyarakat, termasuk teman tuli. Dia juga memastikan seluruh pelayanan pajak diberikan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pajak secara adil dan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat," katanya dalam acara Pajak Berisyarat 2022, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Neilmaldrin mengatakan program Pajak Berisyarat sudah digelar sejak tahun lalu melalui kerja sama antara DJP dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin). Memanfaatkan momentum Hari Disabilitas Internasional, tahun ini kegiatan serupa kembali digelar dengan cakupan yang lebih luas karena melibatkan unit-unit vertikal DJP.

Dia menjelaskan kegiatan Pajak Berisyarat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak pada teman tuli melalui pengetahuan pajak. Kegiatan ini juga akan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak, serta pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Neilmaldrin menjelaskan pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran negara lainnya seperti pendidikan, kesehatan, membangun fasilitas bagi penyandang disabilitas, serta memberikan bantuan sosial khusus untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Menurutnya, Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Dalam hal ini, setiap orang memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Dia pun mengajak teman tuli yang telah memperoleh edukasi agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan negara.

"Hendaknya kita saling bergandengan tangan dalam pembangunan, salah satunya melalui pembayaran pajak," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pajak Berisyarat, edukasi pajak, pendidikan pajak, DJP, teman tuli, tunarungu, disabilitas, pelayanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya