Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efek Corona, Tarif PPh Badan dan PPN Dipangkas

A+
A-
1
A+
A-
1
Efek Corona, Tarif PPh Badan dan PPN Dipangkas

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews—Presiden Kenya Uhuru Kenyatta berencana memangkas tarif sejumlah jenis pajak untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Kebijakan yang diluncurkan di antaranya keringanan pajak untuk warga dengan pendapatan kotor senilai 24.000 Shilling Kenya atau setara dengan Rp3,7 juta. Nanti, pajak penghasilan untuk mereka dibebaskan 100%.

“Saya telah mengarahkan Departemen Keuangan untuk memberi keringanan pajak sebesar 100% untuk orang dengan pendapatan kotor 24.000 Shilling Kenya per bulan,” ujar Kenyatta, Rabu (25/3/2020)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kenyatta juga memangkas tarif pajak penghasilan orang pribadi dari 30% menjadi 25%. Begitu pula dengan tarif pajak perusahaan yang sedianya sebesar 30% juga akan dipangkas menjadi 25%.

Tarif pajak atas omset atau turnover tax juga akan dipangkas dari 3% menjadi 1%. Untuk diketahui, turnover tax merupakan pajak serupa PPN. Di Afrika Selatan, turnover tax itu dikenakan atas pendapatan kotor bagi usaha kecil.

Lebih lanjut, bagi pengusaha yang memilih untuk dikenakan pajak dengan turnover tax maka akan dibebaskan dari PPN. Selain itu, pengusaha tersebut berhak atas tarif yang lebih rendah tetapi tidak diberikan pengurangan apapun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Lebih lanjut, Kenyatta juga memerintahkan pemangkasan tarif PPN dari 16% menjadi 14% yang berlaku efektif mulai 1 April 2020.

Tak hanya itu, ia juga meminta pembayaran seluruh klaim pengembalian PPN yang terverifikasi senilai 10 miliar shilling Kenya atau sekitar Rp1,5 triliun dipercepat menjadi tiga pekan.

Kenyatta berharap percepatan restitusi PPN ini dapat meningkatkan arus kas dari para pengusaha. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan pada akhirnya dapat melindungi lapangan pekerjaan serta pengusaha di Kenya

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

“Kebijakan ini adalah untuk melindungi lapangan pekerjaan bagi warga kita dan ketidakpastian bagi para pengusaha,” tegas Kenyatta, seperti dilansir Capital Business. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, insentif pajak, pemangkasan tarif pajak, PPh badan, PPN, Kenya, internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya