Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efek COVID-19, Asosiasi Maskapai Penerbangan Minta Keringanan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Efek COVID-19, Asosiasi Maskapai Penerbangan Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. (foto: english.cdn.zeenews.com)

LONDON, DDTCNews – Pada hari yang sama ketika maskapai regional Inggris Flybe ditutup, International Air Transport Association (IATA) meminta pemerintah untuk memberi keringanan pajak bagi maskapai penerbangan. Keringan diperlukan untuk mengurangi kerugian finansial akibat virus Corona.

Berdasarkan analisis IATA yang dirilis pada Kamis (5/3/2020), sektor transportasi udara penumpang global dapat mengalami kerugian penerimaan sekitar US$963 miliar hingga US$113 miliar pada 2020, tergantung pada apakah virus dapat diatasi atau terus menyebar.

Analisis IATA sebelumnya, yang dikeluarkan 20 Februari 2020, memperkirakan kerugian penerimaan sebesar US$293 miliar. Perkiraan ini berdasarkan skenario di mana sebagian besar dampak virus Corona terbatas pada pasar yang terkait dengan China.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Penyebaran virus dan penurunan pemesanan penerbangan membutuhkan pembaruan,” demikian pernyataan IATA, seperti dilansir Tax Notes International..

Analisis ini mempertimbangkan dua skenario. Pertama, skenario di mana virus itu diatasi di pasar yang telah melaporkan lebih dari 100 kasus. Kedua, skenario di mana setidaknya 10 kasus telah dilaporkan. Asosiasi mengatakan China dan pasar yang terkait dengannya akan mengalami kerugian terbesar, diikuti oleh negara-negara Eropa, seperti Italia, dan Jerman.

Meskipun rilis tersebut menyebutkan harga minyak yang rendah, IATA mengatakan bahwa penurunan harga tidak cukup untuk mengkompensasi dampak finansial dari virus atas maskapai penerbangan. Strategi manajemen risiko akan membantu, tetapi diperlukan lebih banyak tindakan.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

“Semua dampak yang diakibatkan COVID-19 hampir tidak dapat diprediksi. Dalam waktu kurang dari dua bulan, prospek industri ini di sebagian besar negara di dunia telah mengalami perubahan dramatis menjadi lebih buruk,” kata Alexandre de Juniac, Direktur Jenderal dan CEO IATA.

Alexandre mengatakan nanyak maskapai mengurangi kapasitas dan mengambil langkah-langkah darurat untuk mengurangi biaya. Pemerintah harus memperhatikan hal tersebut. Ketika pemerintah mempertimbangkan langkah-langkah stimulus, industri penerbangan memerlukan pertimbangan keringanan pajak, biaya, dan alokasi slot.

“Ini adalah kejadian luar biasa,” imbuhnya.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Banyak pengamat mengaitkan jatuhnya Flybe dengan virus. Pemerintah Inggris mengambil tindakan untuk membantu Flybe, yang pernah dianggap sebagai maskapai regional independen terbesar di Eropa. Tindakan ini dilakukan dengan meninjau bea penumpang udara yang masih terutang.

Namun, hal itu tidak cukup untuk menyelamatkan Flybe. Intervensi pemerintah menimbulkan kemarahan maskapai penerbangan Inggris lainnya. The Financial Times melaporkan bahwa LAG, pemilik British Airways, telah mengajukan keluhan ke Uni Eropa mengenai masalah bantuan negara.

Ryanair telah mengumumkan akan membantu pelanggan yang terdampar karena kolaps Flybe dengan menawarkan tiket penerbangan mulai dari £19,99. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : virus Corona, maskapai penerbangan, IATA, Inggris, insentif, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya