Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efek Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Asli Daerah Dipangkas 37%

A+
A-
1
A+
A-
1
Efek Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Asli Daerah Dipangkas 37%

Ilustrasi. 

SENTANI KOTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua menyesuaikan target pendapatan asli daerah (PAD). Semula target PAD ditetapkan senilai Rp176 miliar. Kini, target diturunkan sekitar 37% menjadi Rp 110,8 miliar.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyesuaian itu dilakukan karena pendapatan merosot akibat pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah juga sebelumnya memberikan keringanan pajak. Ada pula penyesuaian alokasi dana transfer dari pusat.

“Keringanan pajak tersebut sangat memengaruhi target PAD 2020. Penurunan tidak hanya pada PAD saja, tetapi alokasi dana transfer juga disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.07/2020,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pendapatan Daerah, dikutip pada Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Alokasi dana transfer, sambungnya, mengalami penurunan dari senilai Rp966,8 miliar menjadi Rp870,2 miliar. Menanggapi penurunan pendapatan ini, Mathius berharap perangkat daerah yang mengelola PAD dapat menggali potensi pajak secara maksimal.

Dia juga berharap perangkat daerah dapat merealisasikan target PAD yang telah disesuaikan. Dia mengungkapkan target PAD pada 2021 akan disesuaikan dengan potensi yang ada.

“Saya harap perangkat daerah pengelola PAD dapat berusaha semaksimal mungkin untuk menggali potensi. Sementara itu, untuk penetapan target 2021 akar disesuaikan dengan potensi yang ada,” ujar Mathius

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrik Tegai menyatakan rapat koordinasi teknis digelar untuk membahas penyesuaian target PAD secara keseluruhan dan mencapai kesepahaman.

Guna mencapai kesepahaman, sambung Theopilus, rapat koordinasi teknis juga turut melibatkan perangkat daerah pengelola PAD, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dia menambahkan awalnya Pemerintah Kabupaten Jayapura yakin dapat merealisasikan target yang ditetapkan. Namun, merebaknya pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi perekonomian membuat target tersebut sulit terealisasi dan perlu untuk disesuaikan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

“Kemungkinan target awal itu kita bisa capai, tetapi karena adanya wabah Covid-19 ini yang mengakibatkan terjadinya penurunan. Namun, kami juga akui, bahwa hal ini bukan kita saja yang mengalaminya melainkan seluruh Indonesia dan bahkan dunia,” tukas Theo, seperti dilansir 7to7papua.com.

Guna menghadapi pandemi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jayapura juga memberikan keringanan pajak. Keringanan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Jayapura No.188.4/151/2020 ini membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan, pajak air tanah mulai April hingga Juni 2020. (kaw)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Jayapura, Papua, pendapatan asli daerah, PAD, pajak daerah, pemutihan pajak, dana transfer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?