Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efektif Kerek PAD, 65 Persen Pemda Bakal Terdigitalisasi pada 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Efektif Kerek PAD, 65 Persen Pemda Bakal Terdigitalisasi pada 2023

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan 65% pemerintah daerah sudah mengimplementasikan digitalisasi dalam transaksi keuangannya pada tahun depan.

Airlangga memandang digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, lanjutnya, digitalisasi juga akan memperbaiki pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah.

"Dalam digitalisasi daerah, kita melihat bahwa terdapat kenaikan PAD akibat elektronifikasi transaksi sampai dengan 11,1% per tahun," katanya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Airlangga menuturkan digitalisasi telah membuat transaksi keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memasukkan peningkatan PAD sebagai faktor keberhasilan program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Progres optimalisasi PAD tercatat terus meningkat setiap tahun. Dari sekitar 38% pada 2018 menjadi 50% pada 2019 dan 74% pada 2020.

Airlangga menjelaskan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) bakal mendorong 65% pemda masuk kategori digital melalui berbagai program.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pertama, melalui perluasan implementasi yang mendorong 34 pemda tingkat provinsi bekerja sama dengan platform digital nasional untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Satgas juga mendorong inovasi dan implementasi digitalisasi pajak dan retribusi daerah terutama pada pemda kategori maju, mendorong pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta mendukung perluasan jangkauan internet.

Kedua, penguatan koordinasi dan sinergi kebijakan, di antaranya dengan mendorong transformasi badan pendapatan daerah dalam penyediaan layanan kanal digital, serta integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Ketiga, penguatan monitoring dan evaluasi, seperti melalui survei indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

"Saya tentu berharap dukungan gubernur, bupati, wali kota, dan TP2DD ini menjadi besar dan penting," ujar Airlangga. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, elektronifikasi, pemerintah daerah, keuangan daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya