Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekonomi Digital Jadi Ancaman Penerimaan Pajak, Begini Catatan Kemenkeu

A+
A-
4
A+
A-
4
Ekonomi Digital Jadi Ancaman Penerimaan Pajak, Begini Catatan Kemenkeu

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan ekonomi digital masih menimbulkan risiko terhadap penerimaan pajak pada tahun depan.

Perpindahan cara konsumsi dari yang awalnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis digital diakui memiliki dampak positif terhadap efisiensi perekonomian. Namun, tren ini juga meningkatkan shadow economy.

"Dengan kondisi saat ini, terdapat risiko kehilangan basis pajak (tax base) atau wajib pajak khususnya PPN dan PPh badan," tulis pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, dikutip Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan shadow economy adalah aktivitas perekonomian yang memiliki kontribusi terhadap PDB tetapi sama sekali tak terdaftar.

Shadow economy mencakup aktivitas produksi yang legal tapi secara sengaja disembunyikan dari otoritas publik, aktivitas produksi yang ilegal, aktivitas produksi sektor informal, dan aktivitas produksi rumah tangga untuk keperluan sendiri.

Untuk meningkatkan basis pajak dari sektor perekonomian digital, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur ketentuan tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut/pemotong pajak.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Melalui Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, menteri keuangan mendapatkan kewenangan untuk menunjuk pihak lain yang terlibat langsung ataupun fasilitator transaksi sebagai pemungut/pemotong pajak.

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP.

Beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) pun telah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan ini, contohnya PMK 60/2022 yang mengatur tentang pemungutan PPN atas produk digital asing yang masuk ke Indonesia melalui platform, PMK 68/2022 yang mengatur pemungutan PPN dan PPh atas transaksi cryptocurrency, dan PMK 69/2022 tentang PPh dan PPN pada sektor fintech. (sap)

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, perekonomian nasional, kinerja fiskal, PDB, inflasi, KEM-PPKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:05 WIB
KOMODITAS PANGAN

Pemerintah Pastikan Harga dan Pasokan Bapok Stabil Jelang Iduladha

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya