Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekonomi Masih Tertekan, Afsel Pangkas Tarif PPh Badan & Naikkan PTKP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekonomi Masih Tertekan, Afsel Pangkas Tarif PPh Badan & Naikkan PTKP

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews - Afrika Selatan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana mengatakan saat ini rumah tangga dan dunia usaha masih dihadapkan oleh tekanan akibat pandemi yang masih berlanjut dan kenaikan harga bahan bakar.

"Sekarang bukan waktunya meningkatkan pajak dan mengambil kebijakan yang mengancam pemulihan," ujar Godongwana dalam pidato penyampaian anggaran 2022 di hadapan parlemen, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tarif PPh badan akan diturunkan dari 28% menjadi 27%. Penurunan tarif diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan untuk bertumbuh, meningkatkan investasi, dan menyerap tenaga kerja.

Bagi wajib pajak orang pribadi, bracket PPh orang pribadi mengalami penyesuaian sebesar 4,5% sehingga PTKP bagi wajib pajak berumur di bawah 65 tahun pun meningkat dari ZAR 87.300 menjadi ZAR91.250 atau dari Rp81,48 juta menjadi Rp85,24 juta.

Fasilitas biaya pengobatan sebagai kredit pajak untuk 2 anggota keluarga pertama juga ditingkatkan dari ZAR332 menjadi ZAR347.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Tak hanya itu, Afrika Selatan juga berencana untuk menangguhkan pemungutan pajak atas bahan bakar gas dan diesel hingga tahun depan.

Godongwana mengatakan tidak dipungutnya pajak atas bahan bakar gas dan diesel akan memakan biaya sebesar ZAR3,5 miliar. Meski demikian, kebijakan ini akan meringankan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski menurunkan beragam tarif pajak cukai atas produk alkohol akan dinaikkan hingga 4,5%, sedangkan cukai atas produk tembakau akan dinaikkan hingga 6,5%. Tak hanya itu, cukai akan dikenakan atas vape. Semua kebijakan cukai terbaru ini direncanakan berlaku pada Januari 2023. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh, pajak penghasilan, pajak orang kaya, bracket tarif PPh, PTKP, pandemi, Afrika Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya