Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Eksportir Tak Patuh, US$8 Miliar Dana Ekspor Terparkir di Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Eksportir Tak Patuh, US$8 Miliar Dana Ekspor Terparkir di Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih belum mampu secara maksimal mendorong penempatan dana di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejak diterapkannya kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik pada 1 Agustus, masih ada DHE SDA senilai US$8 miliar yang terparkir di luar negeri.

"Kita akan melakukan evaluasi DHE karena belum maksimal dalam 3 bulan ini. Kita masih melihat potensi US$8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain," ujar Airlangga, dikutip Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Untuk diketahui, kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri diatur berdasarkan PP 36/2023. Lewat PP tersebut, eksportir harus menempatkan 30% dari DHE SDA ke dalam rekening khusus dalam jangka waktu 3 bulan.

Kewajiban penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan domestik berlaku sejak 1 Agustus 2023 terhadap eksportir yang memiliki SHE SDA dengan ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) senilai US$250.000.

Guna makin meningkatkan minat dan kepatuhan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023, Kemenkeu sebelumnya menyatakan sedang menyiapkan RPP yang memuat insentif pajak atas penempatan DHE SDA pada berbagai instrumen yang diakomodasi oleh PP 36/2023.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Menurut Sri Mulyani, RPP yang sedang disusun pemerintah memuat insentif PPh yang tidak kalah menarik bila dibandingkan dengan insentif pada PP 123/2015. Insentif PPh nantinya tidak hanya diberikan terhadap bunga deposito, melainkan juga atas instrumen lainnya.

"Saat ini kami menyiapkan RPP baru untuk memberikan insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito," ujar Sri Mulyani.

Seperti yang telah diatur oleh Bank Indonesia (BI), instrumen penempatan yang disediakan antara lain rekening khusus DHE SDA dalam bentuk valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note, dan term deposit valas DHE.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, serta underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, pengawasan, devisa, PMK 73/2023, PP 36/2023, KMK 272/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal