Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Mulai 2022, Ada Minuman Berpemanis

A+
A-
5
A+
A-
5
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Mulai 2022, Ada Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati target penerimaan cukai 2022 senilai Rp203,92 triliun.

Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat membacakan laporan pembahasan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan menyebut target tersebut sama seperti usulan pemerintah dalam RAPBN 2022. Menurutnya, pemerintah akan mencapai target penerimaan tersebut salah satunya dengan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Bobby mengatakan pemerintah dan DPR dalam rapat panja sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru. Ekstensifikasi itu antara lain pada produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik termasuk wadah dan kemasan, serta peralatan makanan dan minuman.

Selain itu, ekstensifikasi barang kena cukai juga akan diberlakukan pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai termasuk pada kantong plastik dan minuman berpemanis kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Namun hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan antara mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Sementara pada minuman berpemanis, cukai rencananya akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Target cukai 2022 yang senilai Rp203,92 triliun menjadi bagian dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang disepakati senilai Rp245 triliun. Target tersebut naik 0,4% dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022 senilai Rp244 triliun. (sap)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan cukai, cukai plastik, minuman berpemanis, penerimaan perpajakan, kebijakan perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Selasa, 28 September 2021 | 22:00 WIB
Mengonsumsi kantong plastik dan minuman berpemanis dapat menimbulkan eksternalitas negatif, baik bagi lingkungan ataupun diri sendiri, sehingga harga yang dibayar seolah-olah lebih rendah dari harga yang sebenarnya, oleh karena itulah dapat dikenakan cukai untuk mengurangi dampak dari eksternalitas ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 22 Desember 2023 | 15:31 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sempat Tumbuh Dobel Digit, Sri Mulyani Komitmen Jaga Kinerja Pajak

Selasa, 19 Desember 2023 | 14:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:45 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 11,7%, Begini Penjelasannya

Sabtu, 09 Desember 2023 | 09:00 WIB
SWISS

WHO Serukan Kenaikan Tarif Cukai Minol dan Minuman Berpemanis

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?