Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

A+
A-
0
A+
A-
0
Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai etil alkohol kini telah kembali ke pola normal sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Laporan APBN Kita edisi Desember 2023 mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol hingga November 2023 sekitar Rp114,88 miliar. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 1,13%.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai etil alkohol berada pada pola normal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Laporan ini menyatakan realisasi cukai etil alkohol setara 83,86% dari target sekitar Rp140 miliar. Soal penerimaan yang terkontraksi, dijelaskan penyebabnya adalah penurunan produksi bayar sebesar 1,1% dan secara total produksi etil alkohol turun 5,57%.

Kinerja penerimaan cukai etil alkohol sempat mengalami lonjakan ketika kasus Covid-19 mulai meningkat pada 2020. Hal itu karena etil alkohol menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Pada 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh 97,33%. Pada saat itu, realisasi ini setara 156,3% dari target sekitar Rp150 miliar.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sejak 17 Maret 2020, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.

Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Sepanjang 2021, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp110 miliar atau turun 53,11%.

Baca Juga: Realisasi Setoran Bea dan Cukai Tembus Rp95 Triliun, Tumbuh 1,3 Persen

Sedangkan pada 2022, penerimaan etil alkohol kembali naik menjadi Rp127,41 miliar atau tumbuh 12,37%. Meski demikian, realisasi ini hanya 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

"Sebagai informasi tambahan, sepanjang 2022 penerimaan rata-rata cukai EA Rp10 miliar per bulan," bunyi laporan APBN Kita.

Sejalan dengan Covid-19 yang berakhir dan menjadi endemi, pemerintah juga telah mengevaluasi berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan selama pandemi. Misalnya, penerbitan PMK 126/2023 yang mencabut PMK 34/2020 s.t.d.t.d PMK 164/2022 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Kemudian, PMK 127/2023 juga diterbitkan untuk mencabut PMK 188/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan perpajakan, penerimaan cukai, cukai alkohol, etil alkohol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 November 2023 | 15:30 WIB
UTANG PEMERINTAH

Pembiayaan Utang Hanya Terealisasi 29 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Sabtu, 25 November 2023 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Sabtu, 25 November 2023 | 12:00 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 13,6%, Begini Penjelasannya

Sabtu, 11 November 2023 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pajak Rokok 2024 Diestimasikan Capai Rp22,81 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama