Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

A+
A-
3
A+
A-
3
Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang menurunkan target penerimaan cukai pada 2023 sebesar 7,4% dari target awal di Perpres 130/2022 senilai Rp245,44 triliun menjadi Rp227,21 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan terdapat 2 alasan penurunan target cukai pada tahun ini. Kedua alasan ini meliputi produksi rokok yang realisasinya di bawah perkiraan serta rencana ekstensifikasi cukai yang belum terlaksana.

"[Cukai] hasil tembakau kami mengestimasi lebih rendah sampai dari laporan semester I/2023, disebabkan oleh produksinya yang makin menurun dibandingkan yang kita rencanakan di 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Askolani mengatakan penurunan penerimaan CHT akan berpengaruh pada kinerja cukai secara keseluruhan. Hal itu terjadi karena CHT masih menjadi kontributor utama penerimaan cukai di Indonesia.

Realisasi CHT hingga Oktober senilai Rp163,2 triliun atau terkontraksi 4,3%. Kontraksi ini disebabkan penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

Dengan kondisi tersebut, target CHT kini diturunkan sebesar 6% dari Rp245,44 triliun menjadi Rp227,21 triliun.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Di sisi lain, Askolani menyebut penurunan target cukai juga disebabkan belum terlaksananya rencana ekstensifikasi barang kena cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Oleh karena itu, pada Perpres 75/2023 target cukai kedua produk ini menjadi Rp0.

Semula, target penerimaannya ditetapkan masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

"Sejalan dengan implementasi ekstensifikasi cukai untuk MBDK dan plastik yang memang belum kita laksanakan sehingga sampai dengan triwulan 4 ini menjadi basis kita untuk kemudian targetnya jadi Rp0," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan cukai, pendapatan cukai, bea cukai, etil alkohol, target cukai, MBDK, CHT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama