Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada tahun depan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah memerinci arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2025. Beragam kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tersebut salah satunya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

"Optimalisasi penerimaan perpajakan juga didukung dengan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Secara umum, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2025 mencakup 4 kelompok antara lain dukungan terhadap ekonomi, dukungan pengawasan, dukungan penerimaan, serta dukungan untuk manajemen, organisasi, dan SDM.

Dalam mendukung ekonomi domestik, kebijakan yang akan diambil antara lain pemberian fasilitas kepabeanan untuk pembangunan IKN dan daerah mitra serta mendukung hilirisasi industri nasional; serta pemberian insentif fiskal untuk menarik investasi dan meningkatkan ekspor.

Kemudian, penyediaan insentif fiskal untuk mendorong produktivitas sektor ekonomi melalui pemberdayaan UMKM; serta peningkatan efektivitas kerja sama kepabeanan internasional dan diplomasi ekonomi.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Untuk mendukung pengawasan, langkah yang akan diambil antara lain penguatan peran pengawasan post clearance, pencegahan dan pemberantasan penyelundupan serta peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Lalu, peningkatan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum serta penguatan kapasitas pengawasan laut; serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Guna mendukung penerimaan, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa kepabeanan dan cukai; ekstensifikasi cukai dengan menambah objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selanjutnya, pemerintah juga melakukan intensifikasi tarif bea keluar produk sawit dan mineral, serta intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antarlayer.

Lalu, pemerintah juga mengembangkan klasifikasi barang yang adaptif; serta penguatan kolaborasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemda untuk pengamanan penerimaan negara, dan pembentukan core revenue system.

Terkait dengan dukungan terhadap manajemen, organisasi, dan SDM, kebijakan yang akan diambil berupa penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dan cukai; pengembangan infrastruktur IT yang modern dan andal.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selanjutnya, menata organisasi pusat dan vertikal yang agile dan dinamis; penataan manajemen SDM sesuai kebutuhan organisasi, serta pengelolaan keterbukaan informasi, publikasi, dan strategi komunikasi yang efektif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, bea, cukai, kepabeanan, penerimaan perpajakan, kem-ppkf, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun