Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembiayaan Utang Hanya Terealisasi 29 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembiayaan Utang Hanya Terealisasi 29 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat Konferensi Pers Produk Domestik Bruto (PDB) Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal di Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembiayaan utang hingga Oktober 2023 mencapai Rp203,6 triliun, atau 29,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023.

Bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu, realisasi pembiayaan utang terkontraksi hingga 59,9%. Pada Oktober tahun lalu, pembiayaan utang mencapai Rp507,3 triliun.

"Ini menunjukkan pengelolaan utang kita masih terjaga dengan baik dan hati-hati," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Secara lebih terperinci, realisasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN) tercatat senilai Rp185,4 triliun atau 26% dari target. Realisasi utang SBN tersebut turun 62,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Realisasi utang dalam bentuk pinjaman tercatat Rp18,2 triliun, tumbuh 159,7% dibandingkan dengan realisasi pinjaman pada Oktober 2022 yang mencapai Rp7 triliun.

Menurut Sri Mulyani, penarikan utang dalam bentuk SBN yang menurun merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap kenaikan suku bunga dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Kita tahu bahwa higher for longer harus disikapi dengan pengelolaan yang lebih hati-hati. Issuance harus ditentukan secara situasional sehingga kita tidak terekspos dengan suku bunga yang melonjak sangat tinggi dan disertai dengan volatilitas nilai tukar," ujar Sri Mulyani.

Sejalan dengan rendahnya realisasi pembiayaan utang pada tahun ini, pemerintah juga menurunkan target pembiayaan utang pada APBN 2023 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023.

Dalam perpres tersebut, target pembiayaan utang ditetapkan hanya senilai Rp421,21 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan target awal yang senilai Rp696,3 triliun. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pembiayaan utang, SBN, penerimaan perpajakan, belanja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama