Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Emas Granula Dipindahtangankan, PPN Tidak Dipungut Bisa Batal

A+
A-
1
A+
A-
1
Emas Granula Dipindahtangankan, PPN Tidak Dipungut Bisa Batal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perolehan anode slime dan emas granula yang awalnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN menjadi terutang PPN bila kedua barang kena pajak (BKP) tersebut dipindahtangankan.

Pengusaha kena pajak (PKP) tertentu yang memindahtangankan anode slime atau emas granula wajib menghitung PPN yang sebelumnya tidak dipungut dan membayar PPN tersebut. PPN yang sebelumnya tidak dipungut adalah PPN sebagaimana tercantum dalam faktur pajak.

"PPN yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam faktur pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 133/2023, dikutip Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Namun, dalam hal faktur pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, PPN yang wajib dibayar dihitung menggunakan metode rata-rata persediaan atau metode first-in first-out.

PPN atas perolehan anode slime atau emas granula yang dipindahtangankan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.

"PKP tertentu yang melakukan pemindahtanganan ... wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas
penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 133/2023.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Untuk diketahui, penyerahan anode slime atau emas granula mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN hanya bila kedua BKP tersebut diserahkan kepada PKP tertentu.

PKP tertentu adalah PKP yang mengolah anode slime yang diperolehnya untuk memproduksi emas batangan; atau yang mengolah emas granula yang diperoleh menjadi emas batangan ataupun emas perhiasan.

Dalam hal PKP tertentu tidak menggunakan anode slime atau emas granula yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan, perolehan kedua BKP yang awalnya tidak dipungut PPN tersebut menjadi terutang PPN dan harus disetor sendiri.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

"PPN ... wajib dibayar ke kas negara dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 133/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas pajak, PPN, PKP, BKP, anode slime, emas granula

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya