Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Empat Hal Ini Jadi Prioritas Pengawasan BPKP Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Empat Hal Ini Jadi Prioritas Pengawasan BPKP Tahun Ini

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan terdapat empat agenda prioritas pengawasan yang akan dilakukan pada tahun ini.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan keempat agenda prioritas tersebut akan dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kedua, pengawasan atas akuntabilitas keuangan negara dan daerah. Ketiga, penguatan tata kelola kementerian/lembaga dan pemda. Keempat, pengawasan sektoral dan tematis yang dijabarkan menjadi 60 kelompok isu pengawasan prioritas 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Dengan membuat agenda prioritas pengawasan 2021, diharapkan BPKP sebagai auditor internal Presiden dapat memberikan masukan-masukan berkualitas," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/3/2021).

Yusuf menjelaskan agenda prioritas pengawasan tahun ini harus dilakukan secara sistematis sehingga proses bisnis pengawasan dapat dilakukan dengan efektif. Hal tersebut akan memberikan manfaat bagi proses pengambilan kebijakan.

Dia mengingatkan seluruh komponen BPKP untuk tidak melupakan prinsip dasar pengawasan, yaitu konvergen dan kolaboratif. Kedua prinsip tersebut penting untuk dilakukan sehingga pengawasan bisa memberikan manfaat, tepat waktu dan mendorong perbaikan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, agenda prioritas pengawasan harus mampu memberikan nilai tambah melalui saran perbaikan kebijakan. Menurutnya, rangkaian proses pengawasan tidak boleh menjadi penghambat bagi K/L atau pemda dalam melakukan kegiatan.

"Jadi butuh prinsip kecepatan di mana pengawasan tidak boleh memperpanjang atau memperlambat proses pelaksanaan program," ujar Yusuf. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPKP, akuntabilitas keuangan, pengawasan pembangunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?