Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Energi Terbarukan Bisa Datangkan Penerimaan hingga US$ 100 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Energi Terbarukan Bisa Datangkan Penerimaan hingga US$ 100 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan manufaktur energi terbarukan di Asean berpotensi meraup penerimaan negara sejumlah US$90 hingga US$100 miliar pada 2030.

Dalam publikasi yang disusun Asian Development Bank (ADB) bersama beberapa organisasi lainnya, mereka menilai negara perlu lebih serius menggarap manufaktur energi terbarukan agar memperoleh manfaat ekonomi sekaligus mendukung penurunan emisi karbon.

"Asia Tenggara sudah berada pada posisi yang baik untuk memenuhi permintaan input manufaktur di sektor energi terbarukan," bunyi laporan berjudul Renewable Energy Manufacturing: Opportunities For Southeast Asia, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Modal negara Asia Tenggara dalam mengembangkan manufaktur tersebut juga memadai. Sebab, negara di kawasan ini telah menghasilkan 9%-10% sel dan modul fotovoltaik (PV) surya di dunia, sekitar 50% produksi nikel global, serta 6%-10% produksi kendaraan listrik roda 2.

Tak hanya itu, Asean punya keunggulan alami untuk mendukung peningkatan produksi manufaktur energi terbarukan, yaitu potensi teknis tenaga surya sebesar 16 terawatt (TW), cadangan nikel 25%, cadangan kobalt 10%, dan 25% pasar kendaraan roda 2 global.

Sektor-Sektor Potensial

Laporan ADB juga menyebutkan beberapa sektor manufaktur yang dapat dioptimalkan oleh negara-negara Asia Tenggara sehingga dapat meraup keuntungan besar dari transisi energi, yaitu PV surya, baterai kendaraan listrik, serta kendaraan listrik roda 2.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk manufaktur baterai kendaraan listrik, Asean dinilai memiliki potensi yang cukup besar dalam mengembangkan rantai nilai manufaktur baterai regional, meningkatkan permintaan nasional dan regional, serta menjadi pusat ekspor regional dan global.

Apabila manufaktur baterai kendaraan listrik terus didorong, beberapa negara Asean berpeluang untuk bersaing dengan pusat manufaktur global seperti Jepang, China, dan Korea Selatan.

Meski begitu, terdapat tantangan yang harus diantisipasi negara Asean untuk bisa mendorong industri manufaktur baterainya antara lain seperti skala permintaan domestik, daya saing manufaktur, potensi ekspor, efektivitas infrastruktur dan jaringan logistik, serta transparansi dalam pengembangan kebijakan dan efektivitas pemerintah.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Lebih lanjut, peluang untuk pengembangan manufaktur kendaraan listrik roda 2 juga sangat terbuka. Kapasitas perakitan kendaraan listrik roda 2 di Asia Tenggara saat ini sekitar 1,4-1,5 juta unit per tahun dan berpotensi tumbuh menjadi 4 juta unit pada 2030.

Namun, terdapat tantangan yang perlu diantisipasi di antaranya seperti rendahnya permintaan dalam negeri, rendahnya potensi laba atas investasi manufaktur, kurangnya ekosistem pemasok, serta inkonsistensi dan kurangnya kedalaman kebijakan pemerintah.

"Tantangan-tantangan ini perlu diatasi melalui kolaborasi sektor pemerintah dan swasta, seperti terus menawarkan insentif keuangan untuk meningkatkan permintaan, serta memberikan insentif kepada produsen seperti pengecualian PPh badan dan bea masuk, dan insentif terkait dengan produksi," bunyi laporan tersebut. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ADB, energi terbarukan, manufaktur, penerimaan negara, baterai kendaraan listrik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya