Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ESDM Minta Pemda Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
ESDM Minta Pemda Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di jalan depan Hotel Prime Park, Mataram, NTB, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

MEDAN, DDTCNews - Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif pajak untuk meningkatkan penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sebagai contoh, Pemprov Sumut lewat Pergub 20/2022 telah memberikan fasilitas berupa pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui pergub tersebut, dasar pengenaan PKB atas kepemilikan mobil listrik adalah sebesar 10%.

"Ditjen EBTKE Kementerian ESDM berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumut beserta jajarannya dan para mitra pembangunan yang telah mendukung dan bekerjasama dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik," ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo, dikutip Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain PKB, Pemprov Sumut juga memberlakukan fasilitas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas pembelian mobil listrik. Berdasarkan pergub yang sama, BBNKB hanya dikenakan atas 10% dari dasar pengenaan BBNKB.

Pemprov Sumut berharap insentif pengurangan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik guna. Harapannya, ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.

Gigih berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh Pemprov lain di Indonesia sehingga tujuan dari program konversi kendaraan dan transisi energi untuk mencapai net zero emission dapat tercapai.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemda memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi," kata Gigih.

Selain penurunan PKB dan BBNKB, Pemrov Sumut juga berkooridnasi dengan Kementerian ESDM dengan melakukan bimtek dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik serta berkoordinasi dengan PLN membangun 12 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, kendaraan listrik, mobil listrik, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya