Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ESDM Pastikan Mayoritas Rumah Tangga Tak Perlu Ajukan Izin Air Tanah

A+
A-
1
A+
A-
1
ESDM Pastikan Mayoritas Rumah Tangga Tak Perlu Ajukan Izin Air Tanah

Ilustrasi. Petugas memasukkan air bersih ke tandon air saat penyaluran bantuan di Dusun Tondowesi, Desa Pojokklitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). Sedikitnya 150 kepala keluarga atau 300 jiwa di Dusun Tondowesi terdampak krisis air bersih pada kemarau tahun ini dan setiap dua hari sekali BPBD Kabupaten Jombang menyalurkan bantuan air bersih. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan sebagian besar tumah tangga di Indonesia tidak membutuhkan izin penggunaan air tanah. Perlu dicatat, hanya rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan yang memerlukan izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan soal izin penggunaan air tanah yang terbaru diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Rumah tangga dengan pemakaian air tanah kurang dari 100 m3 per bulan tidak perlu izin.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin [penggunaan air tanah], karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Wafid menjelaskan volume air 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Angka tersebut setara dengan 200 kali pengisian tandon air bervolume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini sebenarnya bukan hal baru. Wafid mengatakan pengaturan penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya melalui UU Sumber Daya Air (UU 7/2004).

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Badan Geologi mencatat beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar di wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut, imbuhnya, perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.

Pajak Air Tanah

Guna mengendalikan konsumsi air tanah sekaligus untuk menambah penerimaan bagi pemerintah, penggunaan air tanah juga dikenai pajak daerah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD)

Pajak air tanah (PAT) merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Namun, pengenaan PAT tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah untuk mengenakan atau tidak suatu jenis pajak.

PAT menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Namun, pemanfaatan/pengambilan air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat dikecualikan dari objek pajak. Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya. Misalnya, pengambilan/pemanfaatan air tanah untuk pemadam kebakaran, penelitian, dan sebagainya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : air tanah, pajak air tanah, pajak daerah, izin air tanah, ESDM, konsumsi air tanah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya