Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp3,3 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp3,3 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin Covid-19. Per 23 Agustus 2021, fasilitas fiskal yang sudah diberikan tembus Rp3,3 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mendukung pengadaan vaksin Covid-19. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan atas berbagai merek vaksin.

"Untuk vaksin bahkan nilai fasilitasnya capai Rp3,3 triliun untuk 201,99 juta vaksin yang sudah diimpor masuk ke Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus mendatangkan vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi kepada masyarakat. Menurut catatannya, vaksin itu terus berdatangan setiap bulan.

Dia menyebut impor tersebut didominasi vaksin Sinovac. Sejak Maret 2021, merek vaksin yang diimpor mulai bervariasi, yakni Astrazeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer.

Sri Mulyani memberikan fasilitas tersebut berdasarkan PMK 188/2020. Fasilitasnya terdiri atas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Kemudian, ada PMK 148/2007 yang mengatur pemberian pelayanan segera atau rush handling agar produk vaksin Covid-19 yang diimpor bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling diberikan lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Secara umum, realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 mencapai Rp4,58 triliun hingga 23 Agustus 2021. Fasilitas tersebut diberikan atas impor dengan nilai devisa Rp25,01 triliun.

"Nilai dari impor alat kesehatan yang mendapat fasilitas, nilai fasilitasnya mencapai Rp1,28 triliun," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, pembebasan bea, pembebasan pajak, pajak impor, bea impor, impor vaksin, pajak vaksin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya