Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Ilustrasi. Sejumlah alat berat difungsikan dalam pemerataan tanah di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2024).  ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 turut memuat ketentuan terkait dengan pemberian insentif fiskal untuk perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri.

Sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) PP 20/2024, pemberian insentif fiskal berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang dimaksud dengan insentif fiskal antara lain perpajakan, kepabeanan, pendapatan negara bukan pajak, dan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 66 ayat (1) PP 20/2024.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.

Adapun berdasarkan pada Pasal 66 ayat (3) PP 20/2024, insentif fiskal diberikan berdasarkan pada pengelompokan wilayah pengembangan industri (WPI) dan/atau status pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI).

WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pada keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

WPPI adalah wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya industri melalui penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.

Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) PP 20/2024, perusahaan kawasan industry dan perusahaan industri di dalam kawasan industri juga dapat diberikan insentif daerah. Insentif daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan insentif daerah meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Misalnya, pengurangan atau pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dialihkan kepada perusahaan industri di dalam kawasan industri dikenakan tarif PBB tanah asal. Ada juga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan di dalam kawasan industri.

“Perusahaan … yang telah mendapat perizinan berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan sebelum PP ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan yang telah ditetapkan,” bunyi penggalan Pasal 105 PP 20/2024.

Adapun PP 20/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 Mei 2024. PP 142/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan dari PP 142/2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 20/2024. (kaw)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 20/2024, PP 142/2015, kawasan industri, perwilayahan industri, insentif fiskal, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama