Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Ilustrasi. Sejumlah alat berat difungsikan dalam pemerataan tanah di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2024).  ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 turut memuat ketentuan terkait dengan pemberian insentif fiskal untuk perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri.

Sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) PP 20/2024, pemberian insentif fiskal berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang dimaksud dengan insentif fiskal antara lain perpajakan, kepabeanan, pendapatan negara bukan pajak, dan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 66 ayat (1) PP 20/2024.

Baca Juga: Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.

Adapun berdasarkan pada Pasal 66 ayat (3) PP 20/2024, insentif fiskal diberikan berdasarkan pada pengelompokan wilayah pengembangan industri (WPI) dan/atau status pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI).

WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pada keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri.

Baca Juga: Berlaku Sejak Pandemi, UU Insentif Pajak Ampuh Tarik Investasi Rp254 T

WPPI adalah wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya industri melalui penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.

Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) PP 20/2024, perusahaan kawasan industry dan perusahaan industri di dalam kawasan industri juga dapat diberikan insentif daerah. Insentif daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan insentif daerah meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Misalnya, pengurangan atau pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dialihkan kepada perusahaan industri di dalam kawasan industri dikenakan tarif PBB tanah asal. Ada juga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan di dalam kawasan industri.

“Perusahaan … yang telah mendapat perizinan berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan sebelum PP ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan yang telah ditetapkan,” bunyi penggalan Pasal 105 PP 20/2024.

Adapun PP 20/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 Mei 2024. PP 142/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan dari PP 142/2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 20/2024. (kaw)

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP untuk Pembelian Mobil Dikaji Kembali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 20/2024, PP 142/2015, kawasan industri, perwilayahan industri, insentif fiskal, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Istana Wanti-Wanti ‘Jangan Ada Ulah yang Rugikan Investasi di RI’

Senin, 15 Juli 2024 | 09:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Targetkan Raup Rp238 Miliar

Minggu, 14 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Industri Bahan Baku Obat, Kemenperin Usulkan Insentif Pajak

Jum'at, 12 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Petugas Pajak Blusukan Lagi, Kali Ini Sasarannya Usaha Apotek

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya