Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Pembebasan PBB di Bawah Rp30.000 Bakal Diberikan Mulai 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Pembebasan PBB di Bawah Rp30.000 Bakal Diberikan Mulai 2025

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur bakal memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga miskin mulai tahun depan.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan insentif diberikan kepada keluarga dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp30.000. Menurutnya, pemberian insentif tersebut memang molor dari usulan DPRD yakni mulai tahun ini.

"Kami kecewa saat usulan kami yang sudah dihitung matang untuk wajib pajak di bawah Rp30.000 agar [dibebaskan PBB pada] 2024 ditiadakan," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Made mengatakan pembebasan PBB diusulkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin di Malang. Menurutnya, kebijakan ini juga tidak akan berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dia memandang pemberian insentif PBB akan mendukung upaya pemkot menghilangkan angka kemiskinan di Kota Malang. Dengan insentif ini, masyarakat miskin dapat memiliki ruang untuk membelanjakan uangnya pada hal prioritas lainnya.

"Kita punya cita-cita Malang zero kemiskinan. Minimal kita di angka 5%-10% saja kemiskinannya," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan pembebasan PBB hingga Rp30.000 belum bisa terealisasi karena pemkot masih berupaya menyelesaikan peraturan turunan Perda 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam hal ini, ada beberapa peraturan wali kota (perwal) yang harus diterbitkan sebagai pelaksana, termasuk yang nantinya memuat fasilitas pembebasan PBB.

Di sisi lain, pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2024 perlu dilakukan segera sehingga tidak dapat menunggu perwal.

"Tahun ini kita ada perda baru yang terbit tanggal 31 Desember 2023. Turunan dari itu harus ada perwal yang sampai hari ini masih belum selesai," ujarnya dilansir ketik.co.id. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, insentif pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, diskon pajak, Malang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya