Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Tax Allowance Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Tax Allowance Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

PEMBERIAN fasilitas tax allowance bertujuan untuk mendorong geliat usaha dan mempercepat pembangunan nasional. Bagi wajib pajak badan yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu tentunya berhak memperoleh fasilitas tax allowance berdasarkan pada surat keputusan.

Adapun surat keputusan tersebut diterbitkan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan. Namun, fasilitas tax allowance yang telah diberikan berpotensi dicabut pemerintah. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan fasilitas dicabut.

Landasan hukum mengenai pencabutan fasilitas pengurangan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, keputusan pemberian fasilitas tax allowance dapat dicabut apabila wajib pajak badan tidak lagi memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, wajib pajak badan sudah tidak memenuhi bidang usaha tertentu dan bidang usaha di daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 96/2020 dan Lampiran I serta Lampiran II PP 78/2019.

Baca Juga: Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Kedua, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance tidak dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Dengan kata lain, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak seharusnya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial melalui online single submission (OSS). Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020.

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020, saat mulai berproduksi komersial dapat dipahami sebagai saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Ketiga, apabila wajib pajak badan menggunakan aktiva tetap berwujud selain untuk tujuan pemberian fasilitas ataupun dialihkan, kecuali jika diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Larangan untuk menggunakan aktiva tetap berwujud selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan tercantum dalam Pasal 16 PMK 96/2020. Adapun tata cara penggantian aktiva dalam pemanfaatan tax allowance sudah diuraikan pada artikel sebelumnya.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Selain dilakukan pencabutan, apabila wajib pajak badan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas maka akan dikenakan pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, wajib pajak badan juga tidak dapat lagi memperoleh fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PMK 96/2020, pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas tersebut ditetapkan oleh direktur jenderal pajak untuk dan atas nama menteri keuangan. (kaw)

Baca Juga: BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, tax allowance, kelas tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya