Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fed Terus Naikkan Suku Bunga, Kebijakan DHE Bakal Segera Diterapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Fed Terus Naikkan Suku Bunga, Kebijakan DHE Bakal Segera Diterapkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait pupuk organik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan segera meluncurkan regulasi terkait dengan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya capital flight akibat peningkatan suku bunga acuan oleh bank sentral AS, The Fed.

"Kalau potensi capital flight tinggi, tentu akan berdampak terhadap stabilitas rupiah," katanya, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perlu diketahui, saat ini hanya Bank Indonesia (BI) yang sudah menerbitkan kebijakan baru terkait dengan DHE.

Mulai 1 Maret 2023, BI mengimplementasikan kebijakan term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar. Operasi moneter valas itu dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri.

Sementara itu, rencana pemerintah untuk merevisi PP 1/2019 hingga saat ini masih belum terealisasi. Melalui revisi PP 1/2019, eksportir SDA rencananya diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri selama 3 bulan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Saat ini, PP 1/2019 hanya mewajibkan eksportir memasukkan DHE di dalam negeri, tetapi tidak harus disimpan di dalam negeri dalam periode tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan ketentuan penempatan DHE di dalam negeri pada revisi PP 1/2019 akan dirancang dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas dan tidak mengganggu kegiatan ekspor.

"Pada satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor yang tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, di sisi lain Indonesia tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak men-discourage investasi," ujar Sri Mulyani pada Februari 2023. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga, devisa hasil ekspor, DHE, PP 1/2019, insentif fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya