Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Forensik Digital, Pemeriksa dan Penyidik Pajak Harus Pakai Prinsip Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan kegiatan forensik digital pada Ditjen Pajak (DJP) tetap bersandar pada prinsip yang telah diakui secara internasional.

Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik harus bersandarkan pada prinsip-prinsip kegiatan forensik digital yang telah diakui secara internasional.

“Yaitu Association of Chief Police Officers (ACPO) Good Practice Guide for Digital Evidence,” bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah, pertama, segala tindakan yang dilakukan oleh tenaga forensik digital harus mampu menjaga keaslian data yang diambil dari perangkat elektronik (tidak mengubah data) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, jika ditemukan situasi yang mengharuskan adanya akses data langsung dari sumbernya, tenaga forensik digital tersebut harus mempunyai kompetensi serta dapat menjelaskan relevansi, proses, dan akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu.

Ketiga, semua proses dan/atau tindakan yang terkait dengan data elektronik harus tercatat dan disimpan dengan baik agar dapat diuji. Keempat, prinsip-prinsip tersebut harus dipastikan untuk selalu diterapkan dalam kegiatan forensik digital.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selain melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan forensik digital di atas, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik juga harus menerapkan prosedur serta teknik yang tepat untuk menjaga keaslian data elektronik.

“Karena karakteristiknya yang bersifat rapuh, dapat diubah, mudah rusak dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat, bahkan dapat berakibat data elektronik tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan,” bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017.

Data elektronik adalah data yang dikelola dan/atau disimpan dengan menggunakan perangkat elektronik, baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. (kaw)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : forensik digital, digital forensic, pajak, Ditjen Pajak, DJP, penegakan hukum, SE-36/PJ/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal