Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gagal Daftar NPWP karena Perempuan Berstatus Kawin, DJP Jelaskan Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Gagal Daftar NPWP karena Perempuan Berstatus Kawin, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Hal ini diatur dalam UU PPh sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP.

Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

"Jika istri memilih gabung melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Karenanya, sistem DJP akan mengecek status NPWP seorang istri apabila dirinya mengajukan pendaftaran NPWP. Jika ternyata ditemukan data bahwa wajib pajak tersebut adalah seorang perempuan kawin maka pendaftaran NPWP bisa saja ditolak.

Dalam kondisi di atas, notifikasi eror yang muncul adalah 'Validasi NIK Gagal, Kategori WP Tidak Sesuai. Data Kependudukan Jenis Kelamin Perempuan dan Status Kawin, Namun kategori Wajib Pajak Orang Pribadi'.

"Notifikasi itu muncul karena saat validasi data NIK dan nomor KK, sistem membaca bahwa data NIK dan KK tersebut adalah perempuan kawin. Sistem menolak ketika wajib pajak memilih kategori 'Wajib pajak orang pribadi'," kata DJP.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Ketika menemui kondisi di atas, wajib pajak disarankan kembali ke halaman 1 formulir pendaftaran dan memilih kategori wajib pajak salah satu di antara berikut ini. Pertama, istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH). Kedua, istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

"Silakan memilih salah satu kategori WP di atas sesuaikan dengan keadaan sebenarnya dari WP. Kemudiana, silakan coba lanjutkan kembali pendaftaran NPWP," cuit DJP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang menemui kendala saat mendaftarkan NPWP-nya. Wajib pajak tersebut mendaftarkan NPWP namun gagal karena saat validasi data keluar pemberitahuan 'Validasi NIK Gagal, Kategori WP Tidak Sesuai. Data Kependudukan Jenis Kelamin Perempuan dan Status Kawin, Namun kategori Wajib Pajak Orang Pribadi'. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NIK, KTP, SPT Tahunan, PPh, wajib pajak, Ditjen Pajak, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB