Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dikabarkan akan menambah keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan tambahan upah bagi karyawannya.

Tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan kenaikan upah bagi karyawan rencananya akan diberlakukan pada tahun fiskal 2022 dan akan diperinci detailnya oleh pemerintah pada Desember 2021.

"Perdana Menteri Fumio Kishida berencana mengevaluasi kebijakan tersebut guna meredistribusikan kekayaan," ujar salah seorang pejabat yang mengetahui rencana tersebut seperti dilansir the-japan-news.com, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tambahan pengurang pajak sebesar 15% dari upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah sesungguhnya sudah diberikan sejak 2013.

Selain memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan, Jepang juga telah memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan sejak tahun lalu.

Perusahaan besar yang memberikan pelatihan berhak memanfaatkan keringanan pajak sebesar 20%. Sementara itu, keringanan pajak yang diberikan untuk perusahaan kecil sebesar 25%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Partai yang berkoalisi dengan partai petahana, Komeito sebelumnya telah mengusulkan tambahan keringanan pajak hingga 30% di dalam ketentuan pajak baru yang sedang dirancang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, keringanan pajak, gaji karyawan, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?