Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Bank, Layanan Pajak Online Akhirnya Dirilis

A+
A-
2
A+
A-
2
Gandeng Bank, Layanan Pajak Online Akhirnya Dirilis

Ilustrasi. (DDTCNews)

SENTANI, DDTCNews – Guna memudahkan masyarakat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura merilis kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online melalui Bank Papua.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyediaan kanal pembayaran pajak secara online dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama pada masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Jadi kita harus pacu pendapatan daerah. Kita harus punya kemandirian untuk bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat kita sendiri. Jadi dengan adanya layanan online ini bisa menambah pendapatan,” katanya, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Teophilus Hendrik Tegai menyatakan fasilitas pembayaran secara online akan memudahkan wajib pajak lantaran tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapenda untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

"Pembayaran secara online ini memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat kita pada saat membayar bisa di wilayah kota termasuk kantor kas Bank Papua yang ada di distrik-distrik," kata Teophilus seperti dilansir elshinta.com.

Teophilus menilai pembayaran pajak secara online ini menyesuaikan dengan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, pelayanan dari Bapenda juga sudah harus mengacu kepada pelayanan yang berbasis aplikasi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dia juga menambahkan Bapenda memperbarui data wajib pajak secara berkala. Setelah itu, data itu akan dikirimkan ke Bank Papua. Dengan demikian, lanjutnya, data yang dimiliki Bank Papua tersebut merupakan data yang sudah tervalidasi.

"Jadi nanti tugas kami melakukan update data setiap saat sehingga data yang kita berikan ke Bank Papua itu data yang sudah tervalidasi," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten jayapura, pendapatan asli daerah, layanan pajak, pembayaran online, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?