Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot PAD, Sistem Pembayaran Pajak Online Dirilis

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot PAD, Sistem Pembayaran Pajak Online Dirilis

Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online di Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019). (Foto: Jatengprov.go.id)

TEGAL, DDTCNews – Pemerintah Kota Tegal kini mulai menerapkan sistem pembayaran pajak secara online. Hal itu ditandai dengan acara ‘Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online’ di Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pembayaran pajak dengan sistem online ini sudah bisa digunakan untuk pajak bulan April 2019 yang belum dibayarkan. Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang praktis, modern dan mudah.

“Untuk itu, Pemerintah Kota Tegal menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online, yang tentunya akan berbeda dengan sistem manual,” ujarnya dalam acara peluncuran sistem tersebut.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dedy menambahkan, selain memberi kemudahan bagi wajib pajak, sistem tersebut juga mempermudah pemerintah dalam mengontrol pendapatan di bidang pajak, tidak lagi per bulan melainkan secara real time. Data yang ada dalam sistem pun tidak bisa dimanipulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi menyampaikan pembayaran pajak dengan sistem online itu merupakan salah satu rintisan smartcity, yang tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap semua pengusaha Kota Tegal bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal.

“Pada prinsipnya pemerintah tidak mau mempersulit pengusaha. Pemerintah kota berupaya memberi kemudahan pelayanan pembayaran pajak kepada wajib pajak, yang diimbangi dengan bagaimana wajib pajak memberikan kewajibannya,” tuturnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Supriyanta menambahkan Bakeuda sengaja mengundang wajib pajak dalam acara launching tersebut untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Bakeuda Kota Tegal Toat Hartono menyampaikan, saat ini pelayanan pajak yang sudah bisa dilayani melalui sistem online adalah pajak self assessment, sedangkan untuk pelayanan pajak official assessmentmasih dalam proses untuk diintegrasikan dalam sistem online.

Seperti dilansir dari Jatengprov.go.id, pelayanan pajak yang saat ini sudah bisa dilayani dengan sistem online adalah pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang sudah berlangsung sejak 2016, pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Selain itu, saat ini wajib pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan cara online sebelum tanggal 15 setiap bulannya. Wajib pajak yang telah diberi username dan password oleh Bakeuda, cukup dengan masuk ke aplikasi kemudian mengisi E-SPTPD dan akan mendapatkan kode bayar e-billing.

Dengan menunjukan kode bayar e-billing tersebut, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui pembayaran tunai di bank Jateng, ATM, atau mobile banking. Toat berharap sistem itu bisa lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, yang dampaknya meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tegal. (Amu)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, sistem online, kota tegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya