Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

(Ilustrasi hotel). Seorang pekerja merapikan kamar salah satu hotel di Kuta Beach Park the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan mempercepat pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengatakan alat tapping box akan mencatat setiap transaksi di hotel dan restoran. Menurutnya, keberadaan mesin itu akan memudahkan kerja Bapenda dalam memantau kepatuhan hotel dan restoran menyetorkan pajaknya.

"Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Al Amin mengatakan pemasangan tapping box akan menguntungkan Bapenda dan pelaku usaha. Bagi Bapenda, alat itu akan membuat data penyetoran pajak dan pengawasan pelaporannya semakin baik.

Sementara pemilik hotel dan restoran akan dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.

Tahun ini Bapenda menargetkan pemasangan tapping box sebanyak 318 unit di hotel dan restoran. Adapun yang telah terpasang hingga saat ini baru 183 unit.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Kami akan mengupayakan lagi sampai akhir tahun nanti bisa terpasang ke seluruh tempat usaha dari yang ditargetkan Bank Nagari sebagai pihak penyedia alat," ujarnya.

Dilansir sumbarlivetv.com, realisasi penerimaan pajak hotel hingga saat ini baru Rp16 miliar atau 38% dari target Rp42 miliar. Sementara itu, capaian penerimaan pajak restoran telah mencapai Rp28 miliar atau 53,84% dari target Rp52 miliar. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan asli daerah, penerimaan pajak, pajak daerah, padang, sumbar, pajak pariwisata, pajak hotel, pajak restoran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya