Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Penerimaan Pajak, Aplikasi e-Ponti Diluncurkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Penerimaan Pajak, Aplikasi e-Ponti Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat, meluncurkan aplikasi Pajak Online Terintegrasi Elektronik atau e-ponti sebagai upaya untuk memacu setoran pajak daerah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan aplikasi e-ponti tersebut akan mempermudah wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari proses pendaftaran hingga pembayaran pajak.

"Diharapkan dengan aplikasi tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansi, dan mempermudah proses monitoring pajak daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Aplikasi berbasis website tersebut bisa diakses pada laman http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum mengakses, wajib pajak daerah harus terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan mengisi beberapa data.

Melalui e-ponti itu pula, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak daerah melalui mobilebanking atau ATM Bank Kalbar. Bagi pemkot, monitoring kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dapat berlangsung secara real-time.

Menurut Edi, pemkot merancang aplikasi e-ponti khusus untuk beberapa jenis pajak yang dikelola Badan Keuangan Daerah. Misal, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan jalan umum, dan jenis pajak lainnya.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Pemkot, sambungnya, berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pajak, terutama mengalihkan layanan dari manual menjadi elektronik. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan.

"Ini sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan efisien," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pontianak, aplikasi perpajakan, e-ponti, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal