Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI
Ilustrasi. (Foto: Urbankompas.com)

KUPANG, DDTCNews – Melihat penerimaan pajak bumi dan bangunan untuk wilayah pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang belum memenuhi target, Pemerintah Kabupaten Kupang mengimbau warganya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrikus Paut menilai dengan membayar pajak, masyarakat telah ikut berpartisipasi membangun daerahnya.

“Maka dari itu, saya minta PNS, tokoh masyarakat, TNI/POLRI, dan pengusaha memberi contoh dan panutan tentang kesadaran membayar pajak,” katanya, Senin (5/9) lalu saat membuka acara Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2016.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Hendrikus menilai sudah bukan saatnya bagi daerah berpangku tangan menunggu uluran tangan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Apalagi Kabupaten Kupang masuk dalam daftar wilayah yang mengalami penundaan penerimaan DAU.

Salah satu cara untuk lepas dari ketergatungan terhadap pemeritah pusat adalah dengan bersama mengoptimalkan potensi daerah serta jika mungkin menciptakan potensi yang baru.

“Penerimaan daerah penting sebagai pembiayaan program pembangunan yang menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat kita,” ujarnya seperti dikutip poskupang.com.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran PBB, saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang telah bekerja sama dengan Bank NTT, Bank Mandiri, dan Bank BTN untuk memberi pelayanan pembayaran secara online.

Berdasarkan catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang, penerimaan PBB P2 hingga akhir Agustus lalu baru mencapai Rp1,1 miliar atau belum mencapai setengah dari target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp2,3 miliar. (Bsi)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkab kupang, pajak daerah, pbb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?