Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Harga BBM Naik, Kemenkeu Perkirakan Inflasi 2022 Capai 6,6-6,8 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga BBM Naik, Kemenkeu Perkirakan Inflasi 2022 Capai 6,6-6,8 Persen

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan inflasi pada tahun ini akan menjadi sebesar 6,6% hingga 6,8% seiring dengan dinaikkannya harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan harga BBM akan berkontribusi sekitar 1,9% terhadap inflasi. Agar inflasi tidak melampaui 7%, lanjutnya, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menjaga harga pangan.

"Sampai akhir tahun, kami akan berusaha tetap menjaga dengan semua kombinasi tadi, yaitu harga pangan terjaga dan distribusinya ada sehingga harapannya bisa di bawah 7% di akhir tahun," katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Febrio, upaya pemerintah menekan inflasi harga pangan sudah tercermin sejak Agustus 2022. Pada bulan lalu, inflasi tercatat mencapai 4,69% atau lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi Juli 2022 yang mencapai 4,94%.

Melambatnya inflasi pada Agustus 2022 disebabkan oleh perlambatan inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food. Inflasi komponen volatile food pada Agustus mencapai 8,93% atau lebih rendah dibandingkan dengan Juli 2022 yang mencapai 11,47%.

Perlambatan inflasi volatile food tak terlepas dari upaya pemerintah untuk mengendalikan harga beberapa komoditas strategis seperti cabai-cabaian dan bawang merah melalui tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP dan TPID).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ke depan, pemerintah masih memiliki tantangan untuk mengendalikan harga telur ayam ras. "Artinya pemerintah mampu, dan kami bisa mengendalikan ini. Ke depannya harga telur dan lain-lain harus langsung diatasi melalui mekanisme yang ada," ujar Febrio.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga BBM bersubsidi dan pertamax terhitung sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Harga pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Adapun harga pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepala bkf febrio kacaribu, bbm, inflasi, pertalite, pertamax, volatile food, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya