Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hari Ini, Jokowi Lantik 3 Gubernur Sekaligus

A+
A-
0
A+
A-
0
Hari Ini, Jokowi Lantik 3 Gubernur Sekaligus

Suasana pelantikan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik gubernur Sumatra Barat, Bengkulu, dan Kepulauan Riau yang menjadi pemenang Pilkada 2020.

Pelantikan yang dilakukan secara bersamaan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 40/P/2021. Dalam sumpahnya, para gubernur beserta wakil gubernur berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Jokowi melantik pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat. Mahyeldi sebelumnya adalah Wali Kota Padang. Dia sempat memberikan insentif pembebasan pajak hotel, restoran, dan hiburan selama 2 bulan pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu.

Kemudian, Jokowi melantik Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Ansar akan menggantikan Isdianto, yang dalam kepemimpinannya merespons pandemi dengan memberikan insentif pajak berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor mulai Maret 2020 hingga Desember 2020.

Terakhir, Jokowi melantik pasangan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon inkumben yang pada masa kepemimpinan pertamanya juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi selama 4 bulan.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Dia pula yang menaikkan tarif pajak atas penggunaan bahan bakar bermotor (PBBKB) untuk jenis bahan bakar khusus atau BBM nonsubsidi di Bengkulu mulai 1 Januari 2021. Tarif PBBKB untuk bahan bakar khusus kini menjadi 10% dari sebelumnya 5%. Sementara untuk BBM bersubsidi dan BBM khusus penugasan, tarif pajaknya tetap 5%.

Istana menjalankan prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju serta keluarga pejabat yang dilantik. (kaw)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Presiden Jokowi, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, pemerintah daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 26 April 2024 | 09:30 WIB
KOTA BENGKULU

Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 16:15 WIB
PEMILU 2024

Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya