Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hari ini, Robert Pakpahan Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Komwasjak

A+
A-
3
A+
A-
3
Hari ini, Robert Pakpahan Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Komwasjak

Robert Pakpahan saat pelantikan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai Wakil Ketua dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Masa Kerja Tahun 2019-2022 di Gedung Djuanda I Kemenkeu pada hari ini, Jumat (3/1/2020).

Dalam informasi dari laman resmi Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan perjalanan karir Robert yang lebih dari 35 tahun di pemerintahan akan menjadi suatu modal yang luar biasa untuk reformasi perpajakan. Apalagi, Komwasjak selama ini aktif memberikan rekomendasi di bidang perpajakan.

“Tentu rekomendasi ini perlu untuk terus dimonitor dari sisi kemampuan untuk diimplementasikan dan manfaat bagi peningkatan kinerja dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan pentingnya membangun kredibilitas dan kepercayaan publik serta meningkatkan kemampuan Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai ( DJBC) dalam mengumpulkan penerimaan negara dan melaksanakan tugas dari sisi fiskal.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani berharap dengan kepemimpinan Mardiasmo dan Robert Pakpahan yang sudah memahami kinerja maupun kerja dari kedua institusi penting ini akan bisa memberikan dampak efektivitas Komwasjak.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (20/12/2019), Sri Mulyani juga telah melantik Mardiasmo sebagai Ketua merangkap Anggota Komwasjak periode 2019-2022. Mantan Wamenkeu itu menggantikan posisi Gunadi yang purna tugas tahun ini.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai ketua, Mardiasmo akan didampingi oleh mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai wakil ketua dan merangkap anggota. Selanjutnya, posisi anggota di isi oleh mantan pejabat di Ditjen Bea Cukai Marisi Zainuddin Sihotang.

Posisi anggota selanjutnya diisi oleh akademisi Universitas Indonesia Haula Rosdiana dan praktisi Anton Hermanto Gunawan. Adapun Sekjen Kemenkeu Hariyanto dan Irjen Kemenkeu Sumiyati juga menjadi ex officio Komwasjak. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, Sri Mulyani, Mardiasmo, Robert Pakpahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?