Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Harta Tidak Masuk Lampiran PMK 72/2023? Penyusutan Pakai Kelompok 3

A+
A-
8
A+
A-
8
Harta Tidak Masuk Lampiran PMK 72/2023? Penyusutan Pakai Kelompok 3

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 72/2023 turut memuat ketentuan penyusutan atas jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2023, untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Jenis harta ini tercantum dalam lampiran PMK 72/2023.

”Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran ... untuk keperluan penyusutan wajib pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023, jika tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4.

Selanjutnya, dirjen pajak akan menetapkan masa manfaat yang telah diajukan wajib pajak. Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.

Sebagai informasi, ketentuan penggunaan masa manfaat dalam kelompok 3 sejatinya tidak berubah dari aturan sebelumnya. Ketentuan tersebut sebelumnya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2014.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, ada sedikit perubahan pada lampiran menyangkut jenis harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok 2. Ada penambahan 1 jenis usaha, yakni industri pengolahan tembakau.

Jenis harta dalam industri pengolahan tembakau yang masuk kelompok 2 adalah mesin yang menghasilkan/memproduksi hasil olahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting rokok, dan sejenisnya.

Penyusutan Harta Berwujud

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 72/2023, penyusutan atas pengeluaran terkait harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Adapun pengeluaran yang dimaksud untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud. Harta berwujud itu dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Harta berwujud tersebut kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 72/2023, penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat. Penghitungan dilakukan dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Pada akhir masa manfaat, nilai sisa buku disusutkan sekaligus. Penyusutan dilakukan secara taat asas.

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini


Adapun PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, dan PMK 96/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Maria Magdalena/kaw)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 72/2023, penyusutan, amortisasi, harta berwujud bukan bangunan, Ditjen Pajak, DJP, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya