Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hasil Operasi Halilintar Dimusnahkan DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Hasil Operasi Halilintar Dimusnahkan DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan 181.400 batang rokok berbagai macam merk dan 3.454 botol minuman keras yang merupakan barang hasil penindakan operasi Halilintar II.

Kepala KPPBC Sampit Hartono menjelaskan pada hari Rabu (2/11), Operasi Halilintar II dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna memantau peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah pemasaran BKC ilegal, hal tersebut terbukti dengan ditemukannya peredaran rokok dan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Cukai,” jelasnya Jumat (04/11).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Modus operandi peredaran BKC ilegal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terputus, para pengedar tidak meninggalkan identitas atau nomor telepon yang bisa dihubungi oleh pihak toko tempat dititipkannya barang tersebut.

Berdasarkan modus operandi tersebut, KPPBC Sampit melakukan operasi pasar untuk melakukan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal.

Selain itu, KPPBC Sampit juga memberikan info kepada kantor Bea Cukai di daerah produksi BKC seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dikutip melalui laman DJBC, kantor-kantor Bea Cukai di daerah produksi dapat membongkar pabrik-pabrik rokok ilegal dan melakukan proses penyidikan atas pelanggaran pidananya. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, bea dan cukai, rokok ilegal, miras ilegal, operasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya