Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga 18 Mei 2021, Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terserap 52%

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga 18 Mei 2021, Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terserap 52%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak yang diserap oleh dunia usaha hingga 18 Mei 2021 sudah mencapai Rp29,51 triliun atau 52% dari alokasi anggaran yang disiapkan senilai Rp56,73 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hingga 18 Mei 2021, realisasi serapan program PEN mencapai Rp182,39 triliun atau 26,1% dari pagu Rp699,43 triliun.

"Khusus untuk insentif usaha, dari Rp56,7 triliun sudah terealisasi Rp29,5 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Insentif pajak yang diberikan kepada dunia usaha antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Selain itu, ada juga insentif pajak dalam mendorong konsumsi kelas menengah seperti diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan insentif PPN atas rumah DTP.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 89.608 wajib pajak atau pemberi kerja. Lalu, PPh final UMKM DTP dimanfaatkan 124.736 wajib pajak dan sebanyak 15.366 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selanjutnya, sebanyak 68.040 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan 1.102 wajib pajak telah memanfaatkan restitusi PPN dipercepat. Adapun, penurunan tarif PPh badan dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan.

Sementara itu, insentif PPN rumah DTP dimanfaatkan 375 wajib pajak, dan insentif PPnBM mobil DTP dimanfaatkan 5 wajib pajak. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, menteri keuangan sri mulyani, dunia usaha, covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya