Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga Nanti Malam, 3 Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Diakses

A+
A-
10
A+
A-
10
Hingga Nanti Malam, 3 Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Diakses

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga nanti malam, beberapa layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses.

Melalui laman resminya, DJP mengumumkan adanya pemeliharaan sistem informasi DJP. Langkah otoritas pajak ini membuat aplikasi Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) serta e-reporting (untuk CbCR dan realisasi insentif pajak terkait Covid-19) tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

“Tidak dapat diakses pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 mulai pukul 17.00 WIB s.d. 24.00 WIB,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Terkait dengan tidak bisa diaksesnya beberapa aplikasi tersebut, DJP memohon maaf kepada para pengguna. Masyarakat pengguna layanan elektronik diharapkan dapat melakukan antisipasi pada rentang waktu tersebut.

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Konfirmasi status wajib pajak oleh instansi pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, menggunakan sistem informasi pada instansi pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada DJP. Kedua, melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP (aplikasi iKSWP). Aplikasi ini dapat langsung diakses wajib pajak melalui laman resmi DJP Online. Simak artikel ‘Apa Itu KSWP dan iKSWP?’.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun e-Reporting Insentif Covid-19 digunakan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang terkait dengan Covid-19. Laporan yang disampaikan wajib pajak menjadi instrumen pengawasan yang dipakai oleh DJP agar pemanfaatan insentif tepat sasaran.

Sementara itu, aplikasi e-CbCR digunakan wajib pajak badan untuk menyampaikan dokumentasi transfer pricing berupa laporan per negara (Country-by-County Report/CbCR). CbCR merupakan bagian dari upaya untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, Ditjen Pajak, DJP, iKSWP, CbCR, insenrif pajak, virus Corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?