Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga Oktober 2021, 3 Wajib Pajak Sektor Farmasi Dapat Tax Allowance

A+
A-
1
A+
A-
1
Hingga Oktober 2021, 3 Wajib Pajak Sektor Farmasi Dapat Tax Allowance

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat pemerintah baru memberikan insentif pajak berupa fasilitas tax allowance kepada 3 wajib pajak dari sektor farmasi.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan tax allowance diberikan untuk mendorong ekspor. Pemerintah berharap pemberian tax allowance dapat berdampak pada pembukaan lapangan kerja yang lebih banyak.

"Sudah ada 3 wajib pajak yang kami berikan tax allowance karena mereka mengajukan permohonan," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Wahyu menuturkan nilai investasi dari 3 wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax allowance tersebut mencapai Rp374,56 miliar. Menurutnya, ketiga wajib pajak tersebut berlokasi di Provinsi Jawa Barat.

Dia menjelaskan pemerintah memberikan tax allowance berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019. Fasilitas itu diberikan untuk penanaman modal baru atau perluasan dari sektor tertentu yang termasuk prioritas nasional dan daerah tertentu dengan potensi layak dikembangkan.

Insentif yang diberikan antara lain berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, serta penyusutan dan amortisasi dipercepat atas aktiva yang diperoleh untuk penanaman modal atau perluasan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, PP 78/2019 juga mengatur pengurangan tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi sebesar 10%, dan tambahan kompensasi kerugian selama 5 tahun hingga 10 tahun.

"Sehingga pada ujungnya, pajaknya akan lebih rendah," ujar Wahyu.

Kriteria wajib pajak yang dapat memperoleh tax allowance antara lain memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, dan memiliki kandungan lokal tinggi. Untuk persyaratannya, meliputi alih teknologi, kemitraan dengan UMKM, prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan persyaratan terintegrasi dengan usaha lain.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Wahyu menyebut 3 sektor farmasi yang memperoleh tax allowance antara lain industri farmasi dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, industri produk farmasi untuk manusia dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, serta industri produk obat tradisional dengan cakupan produk fitofarmaka.

Dia berharap industri farmasi yang memanfaatkan fasilitas tax allowance makin banyak ke depannya. Menurutnya, proses pengajuan fasilitas tersebut sudah makin mudah karena melalui Online Single Submission (OSS). (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bkf, kemenkeu, tax allowance, industri farmasi, insentif pajak, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya