Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga Senin Siang, 82,5% Satker Telah Kirim SPM Gaji ke-13 ke KPPN

A+
A-
2
A+
A-
2
Hingga Senin Siang, 82,5% Satker Telah Kirim SPM Gaji ke-13 ke KPPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga Senin (10/8/2020) pukul 12.00 telah menerima ribuan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13.

Sri Mulyani menyatakan SPM tersebut disampaikan oleh 82,5% dari 14.000 Satker di seluruh Indonesia. Menurutnya, KPPN bahkan mulai menerima SPM pembayaran gaji ke-13 sejak 7 Agustus lalu.

"Dari seluruh satker sekitar 14.000, ini telah mengajukan SPM dan hampir semuanya sudah selesai prosesnya di KPPN," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah nonPNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan setelah semua regulasi selesai. Jika tidak ada aral melintang, pencairan dilakukan mulai hari ini.

Pada pembayaran uang pensiun ke-13, dananya telah ditransfer kepada PT Taspen untuk kemudian didistribusikan melalui bank penyalur. Untuk gaji ke-13 PNS daerah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan berkoordinasi dengan Pemda sebagai mitranya.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 sebagai payung hukum pembayaran gaji ke-13. Sri Mulyani lantas menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.05/2020 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 pada PNS daerah akan diatur pemda melalui peraturan kepala daerah (Perkada).

Gaji ke-13 hanya akan diterima PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri golongan III ke bawah atau setara. Sementara pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II, dikecualikan.

Komponen gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sementara pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk calon PNS, gaji ke-13 yang diberikan meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ke-13 tersebut diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020.

Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan senilai Rp28,5 triliun. Adapun Rp13,89 triliun di antaranya disiapkan untuk PNS di pemerintaahn daerah.

Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pemerintah pusat senilai Rp6,73 triliun, serta pensiunan Rp7,86 triliun. Sementara untuk membayar gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah, disiapkan anggaran Rp13,89 triliun melalui APBD.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dia berharap gaji ke-13 tersebut dapat memenuhi kebutuhan belanja para PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada tahun ajaran baru sekolah, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat.

"Diharapkan juga bisa memberi tambahan daya beli dalam memberi stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat Covid-19," ujarnya. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, pns, tni, polri, belanja pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Agung Rahman Kusumawardhana

Selasa, 11 Agustus 2020 | 00:37 WIB
#MariBicara pemberian gaji ke-13 dimana musim pandemi sedang berlangsung adalah langkah tepat yang diberikan pemerintah untuk para pekerja ASN maupun pensiunan ASN untuk tetap mensejahterakan kehidupan ekonomi dan memberikan motivasi agar terciptanya perekonomian yang lebih baik dengan tetap semang ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya