Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hipmi Harap Aturan Turunan Klaster Perpajakan Bisa Dirilis Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Hipmi Harap Aturan Turunan Klaster Perpajakan Bisa Dirilis Tahun Ini

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. 

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia berharap aturan turunan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dapat segera dirilis tahun ini sehingga wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan aturan pajak terbaru.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja idealnya langsung turun pada tahun yang sama saat UU Cipta Kerja diketok.

"Idealnya memang rilis di tahun ini, agar wajib pajak, khususnya para pengusaha dapat mendesain perencanaan pajaknya dengan lebih baik," katanya Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Namun demikian, Ajib menilai harapan pelaku usaha agaknya sulit diwujudkan lantaran saat ini sudah memasuki penghujung tahun fiskal 2020. Dia melihat waktu yang dimiliki otoritas tidak banyak untuk mengakomodasi perubahan yang diatur dalam klaster perpajakan UU Cipta kerja.

Di sisi lain, perubahan aturan perpajakan tersebar pada semua rumpun aturan mulai dari ketentuan umum perpajakan, PPh, PPN dan pajak daerah. Selain itu, hingga saat ini Presiden Joko Widodo juga belum meneken UU Cipta Kerja yang sudah mendapatkan lampu hijau dari DPR.

"UU-nya saja hingga saat ini belum disahkan oleh presiden, saya tidak yakin kalau aturan pelaksanaannya dapat terkejar hingga akhir tahun," tutur Ajib.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk diketahui, klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja memuat perubahan 4 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perubahan pada UU PPh terjadi pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 26. Perubahan pada UU PPN terjadi pada Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13.

Kemudian, perubahan pada UU KUP terjadi pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (dihapus), Pasal 27B (baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selanjutnya, perubahan pada UU PDRD terjadi pada Pasal 141, Pasal 144 (dihapus), Pasal 156A (baru), Pasal 156B (baru), Pasal 157 (baru), Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 159A (baru).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan. Nanti, aturan itu akan menjadi panduan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan payung hukum yang baru. (rig).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, klaster perpajakan, hipmi, wajib pajak, pelaku usaha, aturan turunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Estu Kresnha

Selasa, 27 Oktober 2020 | 21:06 WIB
Benar sekali, UU Cipta Kerja yang banyak merubah aturan perpajakan sebelumnya diikuti banyak aturan yang didelegasikan ke aturan turunan. Semakin cepat aturan dikeluarkan begitu UU Cipta Kerja diundangkan, maka kepastian hukum bagi wajib pajak akan semakin terjamin.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya