Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

HP Baru Saat Lebaran, Pembelian di Dalam Negeri Tak Bisa Daftar IMEI

A+
A-
1
A+
A-
1
HP Baru Saat Lebaran, Pembelian di Dalam Negeri Tak Bisa Daftar IMEI

iPhone 14 Pro Max. (foto: GSM Arena)

JAKARTA, DDTCNews - Perayaan Lebaran identik dengan barang-barang baru, termasuk handphone baru. Jika Anda berniat membeli ponsel baru, jangan lupa pembelian di dalam negeri tidak bisa didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya melalui Kantor Bea Cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) hanya melayani pendaftaran nomor IMEI atas barang kiriman dan barang bawaan dari luar negeri. Misalnya, seseorang membeli handphone baru di Singapura maka IMEI-nya bisa langsung didaftarkan begitu tiba di Indonesia. Sebaliknya, seseorang yang membeli handphone ex-inter di Indonesia, tak bisa didaftarkan IMEI-nya.

"Perlakuan atas barang kiriman luar negeri serta barang yang dibawa dari luar negeri merupakan wewenang kami, sedangkan pembelian dalam negeri di luar wewenang kami," ujar contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai. Sementara itu, produk gawai resmi yang diperjualbelikan di Indonesia semestinya sudah terdaftar IMEI-nya oleh produsen.

"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Apabila saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.

Di sisi lain, jika masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.

Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat, maksimal 60 hari sejak kedatangan. Namun, pendaftaran IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan netizen di media sosial. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku sempat membeli iPhone melalui e-commerce. Menurut pengakuan penjual, IMEI atas produk handphone tersebut aman. Namun, ternyata setelah pemakaian 1 tahun ponsel tersebut tetap tidak bisa tersambung ke jaringan lokal.

"Saya tanya ke teman, katanya disuruh urus di kantor bea cukai terdekat untuk bayar beberapa pajaknya dan lain sebagainya agar IMEI handphone saya tidak terblokir dan bisa dipakai. Apakah informasi itu benar?" kata netizen tersebut. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, IMEI, gadget, HKT, gawai, bravobeacukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya