Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IAI: Kebijakan Perpajakan Jadi Alat Pemerintah Keluar dari Krisis

A+
A-
4
A+
A-
4
IAI: Kebijakan Perpajakan Jadi Alat Pemerintah Keluar dari Krisis

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menghelat acara webinar yang membahas kebijakan perpajakan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan kebijakan perpajakan baik domestik dan internasional pada tahun ini digunakan sebagai alat untuk keluar dari krisis akibat pandemi Covid-19. Tak heran, peran insentif fiskal baik pajak dan kepabeanan menjadi vital di banyak negara.

"Kebijakan perpajakan memainkan peran vital sebagai navigasi untuk keluar dari krisis akibat pandemi Covid-19," katanya dalam acara webinar bertajuk 'Current Updates International Taxation Development', Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Mardiasmo menuturkan dampak ekonomi akibat virus Corona menambah deretan tantangan kebijakan pajak yang sudah ada dalam beberapa tahun terakhir. Adapun digitalisasi menjadi tantangan utama bagi kebijakan perpajakan internasional.

Oleh karena itu, lanjutnya, navigasi kebijakan perpajakan bukan hanya untuk menanggulangi pandemi semata, tetapi juga untuk menuntaskan tantangan otoritas pajak dalam memajaki ekonomi digital.

Saat ini, kerangka kerja sama sudah dibuat dalam bentuk proposal OECD yang terbagi dalam dua pilar utama, yaitu pengaturan alokasi hak pemajakan dan penerapan pajak minimum untuk perusahaan multinasional yang beroperasi secara elektronik.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, tantangan tidak berhenti pada dampak pandemi dan proses perumusan konsensus global. Perpajakan internasional juga masih menyimpan tantangan terkait pengaturan praktik transfer pricing.

Mardiasmo yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menilai regulasi transfer pricing saat ini masih menimbulkan potensi ketidakpastian bagi pelaku usaha dan meningkatkan terjadinya sengketa dengan otoritas.

"Untuk transfer pricing, dengan masih adanya variasi rezim pajak di berbagai negara akan meningkatkan potensi sengketa dan menjadi tambahan untuk biaya kepatuhan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ikatan akuntan indonesia iai, webinar, pandemi corona, kebijakan pajak, insentif fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya